Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan berasal dari kata dasar
selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat
tidak kurang suatu apapun.
Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.
Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.
UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1
ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 tentang keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Kesehatan berasal dari kata sehat.
Sehat menurut World Health Organization (WHO). Health is state of
complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of
disease and infirmity. Sehat menurut Hanlon mencakup keadaan pada diri
seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas
fisiolologis maupun psikologis penuh.
UU no 2 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sehat tersebut mencakup :
- 1. Sehat secara jasmani , dapat dilihat secara physical
(penampilan ) yaitu :
- Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan,
minum, berjalan dan bekerja.
- Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
- Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan
baik sesuai aturan.
- 2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari
bagaimana seseorang yaitu :
- Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar
dan berguna dalam kehidupan,
- Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas
tindakan,sikap,dan pikiran yang positif,
- Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
- Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk
nasehat, moril /materil,
- Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara
menghadapi kesulitan
- Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman
- Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
- 3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor yaitu :
- Urbanisasi
- Pengaruh kelas sosial
- Perbedaab ras
- Latar belakang etnik
- Kekuatan politis
- Ekonomi
Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai
dengan keahlian masing-masing.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
- Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan
buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
- Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang optimal
- Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Ciri-ciri perusahaan yang memperhatikan K3LH, di antaranya :
- Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
- Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan dilingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih. Adapun warna latar pada rambu-rambu K3LH memiliki makna seperti di jelaskan pada tabel di bawah ini.
3. Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik).
4. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberikan petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan Menerapkannya.
K3LH merupakan hal penting dalam membangun industri. Pertumbuhan dan pembangunan industri banyak menimbulkan masalah terhadap manusia di setiap negara. Contohnya adalah kecelakaan kerja, bermacam-macam penyakit akibat kerja, dan dampak lingkungan dari adanya industri. K3LH merupakan hal penting bagi pekerja karena pekerja yang menjadi penggerak industri dan posisi pekerja dalam industri adalah yang utama dari sistem kerja, karena tanpa ada pekerja, tidak akan ada hasil industri. Oleh sebab itu, agar industri bisa bertumbuh dan berkembang dengan cepat dan baik, maka sistem kerja di setiap industri harus diatur dan dirancang dengan memperhatikan K3LH dan para pekerja. karena setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memeroleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.










No comments:
Post a Comment